HUKUM MENIUP AIR UNTUK DIJADIKAN OBAT BAGI ORANG SAKIT

Oleh : Ahmad Hasanuddin Umar HalaQah - Pada dasarnya hukum meniup-niup air sebelum diminum tanpa tujuan atau untuk tujuan pendingi...


Oleh : Ahmad Hasanuddin Umar

HalaQah - Pada dasarnya hukum meniup-niup air sebelum diminum tanpa tujuan atau untuk tujuan pendinginan adalah tidak boleh, termasuk bernafas dalam gelas air minum, juga tidak boleh, karena ada dalil syara' yang melarangnya, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat dibawah ini ;

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يتنفس في الإ‌ناء أو ينفخ فيه.  (رواه الترمذي وصححه الأ‌لباني).

Artinya : Dari Abdullah bin Abbas r.a : bahwa Nabi SAW melarang bernapas di dalam bejana (tempat minum) atau meniup kedalam bejana. (HR.  At-Tirmidzi dan hadis ini dishahihkan oleh Syeikh al-Albani) 

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النفخ في الشراب.  (رواه الترمذي وحسنه الألباني) 

Artinya : Dari Abi Said al-Khudri r.a : Bahwa Nabi SAW melarang meniup dalam minuman. (HR.  At-Tirmudzi dan di hasankan oleh Syeikh al-Albani) 

عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن النفخ في الطعام والشراب. (رواه أحمد و صححه الألباني). 

Artinya : Dari Abdullah bin Abbas r.a : Bahwa Nabi SAW melarang meniup kedalam makanan dan minuman. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh al-Albani)

Ibnu Hajar al-Asqalaniy dalam kitab Fathul Baariy Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa ada beberapa hadis yang melarang meniup ke dalam al-inaa - menurut Imam as-Syaukani dalam kitab Nailul Authar bahwa kata al-inaa pada beberapa hadis diatas maknanya adalah wadah, baik wadah untuk makanan atau minuman-, begitu juga bernafas di dalam tempat minum, adalah perkara yang dilarang, hal ini dikarenakan bisa saja terjadi perubahan (pada air atau makanan) disebabkan karena bernafas itu, atau bisa jadi karena orang itu bau mulutnya karena sesuatu yang dimakannya, atau karena dia jarang bersiwak dan jarang berkumur, atau karena nafas itu sendiri berasal dari uap perut besar (pencernaan). Meniup kedalam air dalam keadaan seperti diatas lebih berbahaya daripada hanya sekedar bernafas didalamnya.


*** ***

MENIUP AIR UNTUK DIJADIKAN OBAT

Sedangkan jika meniup ke dalam air setelah membaca ayat-ayat al-Qur'an atau do'a-do'a yang diajarkan Nabi SAW untuk dijadikan obat bagi orang yang sakit, sebagian ulama membolehkannya, sebagaimana disebutkan dalam salah satu fatwa dari KOMISI FATWA TETAP ARAB SAUDI dengan catatan memenuhi tiga syarat berikut ; 

١. أن تكون الرقية بكلام الله تعالى أو كلام رسوله أو الأدعية.

٢. أن تكون بلسان عربي أو بما يعرف معناه في الأدعية والأذكار.

٣. أن يعتقد الراقي والمريض أن هذا سبب لا تأثير له إلا بتقدير الله سبحانه وتعالى.

1. Hendaknya ruqyah dilakukan dengan membaca kalam Allah ta'aala (ayat al-Qur'an) atau dengan do'a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

2. Hendaknya dilakukan dengan bahasa Arab atau dengan bahasa lain yang bisa.dipahami, dari do'a-do'a dan dzikir yang ada.

3. Hendaknya orang yang meruqyah dan orang yang sakit meyakini bahwa ruqyah yang dilakukannya itu tidak punya pengaruh apa-apa kecuali dengan ketentuan dari Allah SWT.

Ruqyah bisa dilakukan dengan cara membaca ayat al-Qur'an atau do'a-do'a kemudian ditiupkan kepada orang yang sakit, sama saja apakah ini dilakukan kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain, juga bisa dilakukan dengan cara membacakan do'a-do'a atau ayat al-Qur'an kedalam air dengan ditiupkan atau disemburkan atau untuk diminumkan kepada orang yang sakit. 

Pandangan ini diperkuat dengan dua riwayat dibawah ini : 

عن ابْنِ صَالِحٍ مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ أَحْمَدُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ اكْشِفْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ثُمَّ أَخَذَ تُرَابًا مِنْ بَطْحَانَ فَجَعَلَهُ فِي قَدَحٍ ثُمَّ نَفَثَ عَلَيْهِ بِمَاءٍ وَصَبَّهُ عَلَيْهِ. (رواه أبو داود)

Artinya : Dari Ibnu Shalih Muhammad bin Yusuf bin Tsabit bin Qais bin Syammas berkata- dari Ayahnya dari Kakeknya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah menemui Tsabit bin Qais -Ahmad berkata; saat ia sedang sakit-, lalu beliau mengucapkan: 'IKSYIFIL BA`SA RABBAN NAASI (Hilangkan penyakit wahai Tuhan manusia!) '. Dari Tsabit bin Qais bin Syammas, "Kemudian beliau (Rasulullah SAW) mengambil tanah dari Bathhan dan memasukkannya ke dalam sebuah gelas, beliau kemudian menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkannya kepadanya." (HR. Abu Dawud)

Atau berdasarkan pendapat dari istri Nabi SAW Aisyah r.a yang mana atsar shahabiyah ini di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushannafnya, sebagai.berikut ; 

عن عائشة -رضي الله عنها- : أنها كانت لا ترى بأساً أن يقرأ في الماء، ثم يسقى المريض أو يصب على المريض. (رواه ابن أبي شيبة في مصنفه) 

Artinya : Dari Aisyah r.a ; bahwa beliau memandang tidak ada masalah seseorang meruqyah dengan membacakan (do'a) kedalam air, kemudian meminumkan (air tersebut) kepada orang yang sakit, atau menyiramkannya (memandikannya) kepada orang yang sakit. (HR. Ibnu Abi Syaibah). [] ® AHU.


Sampangan Lor, 
Senin, 1 Ramadhan 1437 H / 6 Juni 2016 M

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item