NIAT ZAKAT FITRAH : PENTING, TAPI APAKAH HARUS DILAFALKAN… ???

Oleh :  Ahmad Hasanuddin Umar   *) AHU - Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang disyari'atkan secara khusus, sebagai...


Oleh : Ahmad Hasanuddin Umar *)

AHU- Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang disyari'atkan secara khusus, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi SAW ;

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. (رواه أبو داود في كتاب الزكاة باب زكاة الفطر)

Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Zakat bab Zakat Fitrah)

Jelas sekali berdasarkan hadis diatas zakat fitrah adalah ibadah, maka saat akan melakukannya, kita harus meniatkannya, niat itulah yang menjadi pembeda apakah harta yang kita keluarkan untuk maksud menunaikan zakat fitrah atau shadaqah sunnah. 

Dengan niat itulah apakah zakat fitrah kita diterima atau malah justru tertolak atau tidak dianggap sebagai zakat fitrah karena salah niat atau karena tidak diniati, dalilnya jelas sekali, yaitu berdasarkan hadis dari Umar bin al-Khattab berikut ini ;

 عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى…(متفق عليه واللفظ للبخاري في كتاب بدء الوحي باب بدء الوحي)

Artinya : Dari Umar bin Al Khaththab diatas mimbar ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan;…(Muttafaqun Alaihi, lafazh hadis ini dari Imam Bukhari pada bab permulaan wahyu).


BAGAIMANA CARA NIATNYA… ???

Bagaimana cara niat dalam mengeluarkan zakat fitrah… ??? Sebelum menjawab ini, ada baiknya terlebih dahulu saya kemukakan pendapat seorang ulama yang menjelaskan pentingnya kedudukan niat dalam ibadah, diantaranya adalah zakat fitrah. Seorang Ulama yang bernama Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Furuu' mengatakan ;

والنية شرط في إخراج الزكاة، فينوي الزكاة والصدقة الواجبة أو صدقة المال والفطر، ولو نوى صدقة مطلقة لم يجزئه ولو تصدق بجميع ماله.

Niat adalah syarat dalan mengeluarkan zakat, maka seseorang berniat, apakah dia mau zakat, atau shadaqah wajib atau shadaqah harta atau zakat fitrah, jika dia berniat shadaqah secara mutlak (tidak menentukan sebagai zakat fitrah misalnya), maka dia tidak mendapat pahala zakat fitrah meskipun dia bershodaqah dengan seluruh hartanya.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa niat itu tempatnya dalam hati, sama sekali tidak dituntut untuk dilafalkan, dan melafalkannya bukan merupakan syarat sahnya zakat fitrah.

Dalam kitab al-Bayaan fii Mazhab al-Imam as-Syaafi'i karya Syeikh Yahya bin Abil Khair bin Salim al-Umraaniy Abu Husain as-Syaafi'iy al-Yamaaniy dijelaskan ;

ومحل النية القلب، فإن نوى بقلبه، وتلفظ بلسانه.. فهو آكد، وإن نوى بقلبه، ولم يتلفظ بلسانه.. أجزأه، وإن تلفظ بلسانه، ولم ينو بقلبه.. ففيه وجهان، حكاهما في "الإبانة" [ص\126] :
أحدهما: لا يجزئه، كسائر العبادات المفتقرة إلى النية.
والثاني: يجزئه؛ لأنها عبادة يجوز فيها النيابة.

Tempatnya niat adalah hati, apabila ada orang berniat dalam hatinya, dan melafalkan niatnya dengan lisannya, maka itu lebih kuat, dan jika ada orang niat dengan hatinya dan tidak melafalkannya maka hal itu dibolehkan, (tapi), jika ada orang melafalkan niat dengan lisannya dan hatinya tidak ada niat, ada dua pendapat ; Pertama : (pendapat yang mengatakan) tidak boleh seperti halnya ibadah-ibadah lain yang membutuhkan niat. Kedua : (pendapat yang mengatakan) boleh, karena zakat adalah ibadah yang boleh diwakilkan pelaksanaannya kepada orang lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Inaabah, pada halaman 126.

Imam Nawawi telah menjelaskan dalam kitabnya "al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab" bahwa jika seseorang berniat dalam hatinya tanpa melafalkan niat tersebut dengan lisannya, maka hal itu dibolehkan dan ini telah disepakati kebolehannya. Sedangkan jika seseorang berniat dengan lisannya untuk mengeluarkan zakat fitrah tanpa ada niat dalam hatinya, kebanyakan ulama memandang hal itu tidak boleh (tidak sah), niat itu tempatnya dalam hati dan tidak dianjurkan untuk melafalkan niat dalam zakat fitrah karena tidak adanya dalil dalam hal yang demikian itu. Perhatiakan kalimat beliau dibawah ini yang masih dalam bahasa Arab ;

أن المرء لو نوى بقلبه دون أن يتلفظ بلسانه أن ذلك مجزء بالاتفاق, بينما لو تلفظ بلسانه بنية زكاة الفطر دون أن ينوي بقلبه أن الأكثر على عدم إجزاء ذلك, فتكون النية بالقلب ولا يستحب التلفظ بالنية فيها لعدم ورود ذلك.




MELAFALKAN NIAT MENURUT PANDANGAN ULAMA EMPAT MAZHAB

Dalam kitab al-Fiqh ala mazaahibil arba'ah karya Syeikh Abdurrahman al-Jaziiriy dijelaskan pandang ulama empat mazhab mengenai hukum melafalkan niat dalam ibadah :

Mazhab Hanafiyah dan mazhab Malikiyah memandang bahwa melafalkan niat dalam ibadah adalah sesuatu yg tidak di syari'atkan. 

Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa melafalkan niat adalah bid'ah, tapi dianggap baik jika untuk menghilangkan keraguan. 

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa melafalkan niat dalam ibdah adalah perkara yang menyelisih sesuatu yang lebih utama (yaitu tidak melafalkan niat) 

Mazhab Syafi'iyah dan mazhab al-Hanabilah berpandangan bahwa melafalkan niat dalam ibadah adalah perkara yang disunnahkan, tetapi niat yang dianggap adalah niat yang ada dalam hati, sedangkan melafalkan niat hanyalah sebagai aktifitas pembantu supaya ada perhatian dalam hati.


KESIMPULAN 

Dari paparan diatas, saya pribadi cenderung kepada pendapat ulama yang mengatakan bahwa niat itu tempatnya dalam hati, karena ini adalah pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama. 

Sedang mengenai hukum melafalkannya, sebagian ulama memandang tidak perlu bahkan ada yang mengatakan bid'ah, alasannya karena tidak ada dalil yang mensyari'atkannya.

Meskipun ada juga sebagian ulama lainnya memandang melafalkan niat adalah perkara yang dianjurkan dengan alasan untuk membantu agar hati lebih fokus ketika berniat, meskipun demikian mereka memandang bahwa niat yang dianggap adalah niat yang ada dalam hati. Wallahu a'lamu bis showwaab. []®AHU

*** *** 

Sampangan Lor,
Rabu, 24 Ramadhan 1437 H / 29 Juni 2016 M. 

*) Penulis adalah Pengajar di Ponpes al-Ishlah dan Ponpes Darul Mushlihin Yogyakarta.

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item